Mengenal lebih dekat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil talaud, lembaga yang melayani administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan integritas tinggi.
DUKCAPIL talaud adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di talaud, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah talaud, dinas ini memiliki peran strategis dalam menjaga akurasi data kependudukan, yang menjadi dasar penyelenggaraan berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pemilu.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DUKCAPIL talaud mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
DUKCAPIL talaud terbentuk seiring dengan perubahan paradigma administrasi kependudukan di Indonesia. Sebelumnya, urusan kependudukan dan pencatatan sipil dikelola oleh dua lembaga terpisah, Kantor Catatan Sipil dan Bagian Kependudukan di pemerintah daerah.
Seiring diberlakukannya Undang-Undang Administrasi Kependudukan, kedua urusan ini dilebur menjadi satu dinas, yaitu DUKCAPIL talaud. Tujuannya: mempermudah akses masyarakat, mempercepat layanan, dan memperkuat sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) yang terintegrasi nasional.
DUKCAPIL talaud melayani seluruh warga talaud, dengan fokus pada:
Pencapaian Kami
Akses Cepat